Kerusakan Lingkungan Akibat Konversi Lahan Ditinjau dari Teori Hukum Pembangunan
DOI:
https://doi.org/10.64163/josli.v1i1.45Keywords:
Peraturan, tata ruang, Lingkungan, KerusakanAbstract
Kerusakan lingkungan banyak disebabkan karena faktor alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa wilayah, khususnya di daerah dataran tinggi. Tujuan penelitian yang diharapkan adalah dapat memberikan manfaat dalam menambah ilmu pengetahuan hukum sumber daya alam dan pembangunan untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, berdasarkan pada fakta dan gejala yang timbul di masyarakat dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Selain itu, akan ditelaah mengenai dampak kerusakan lingkungan dan kebijakan formulasi hukum kedepan pemerintah daerah dalam mengatasi alih fungsi lahan yang tidak merusak lingkungan. Temuan dari penelitian ini, bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan adalah bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan. Kebijakan formulasi hukum ke depan pemerintah daerah adalah mereformulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah mengenai penertiban pelanggaran tata ruang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Sibermu Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


